PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 7
BAB 2 — PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak. (2) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.
