Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
(1) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah (3) Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk
memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah. (4) Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN. (5) Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.
