Pasal 47
BAB 18 — PELAPORAN
(1) Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) PPN LN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. data peristiwa nikah, meliputi:
- pernikahan di kantor dan luar kantor;
- rujuk;
- isbat;
- pernikahan campuran;
- usia pernikahan;dan
- pendidikan; b. formulir nikah; c. penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk; dan d. bimbingan pernikahan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy disampaikan setiap bulan. (5) Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi melalui kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi layanan KUA Kecamatan setiap bulan. (6) Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan KUA melalui surat elektronik dan sistem informasi manajemen nikah setiap bulan. (7) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
