PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 48
BAB 19 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendaftaran bukti pernikahan eks KUA Kecamatan Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan: a. membawa Buku Nikah asli; b. membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah tempat domisili. (2) Pendaftaran bukti nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada model NL. (3) Kepala KUA Kecamatan memberi catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah yang menyatakan Bukti Nikah sudah di daftar pada KUA Kecamatan.
