Pasal 46
BAB 17 — SUPERVISI
(1) Supervisi pencatatan nikah dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala. (2) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama
kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan. (3) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun. (4) Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan. (5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan. (6) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
