Pasal 45
BAB 16 — PENGAMANAN DOKUMEN
(1) Kepala KUA Kecamatan/PPN LN menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk. (2) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik. (3) Penyimpanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau gedung arsip khusus. (4) Penyimpanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arsip digital. (5) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus mempertimbangkan aspek keamanan. (6) Jika terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force majeure, Kepala KUA Kecamatan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan kepolisian. (7) Dalam hal kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force majeure, Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA luar negeri melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dan pihak berwenang.
