PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 44
BAB 15 — PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
(1) Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN membuat catatan dalam Akta Nikah terdahulu yang menyatakan suami telah menikah lagi. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. (3) Dalam hal pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN tempat terjadinya nikah terdahulu.
