PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 43
BAB 15 — PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
(1) Kepala KUA Kecamatan/PPN LN membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila orang tersebut telah bercerai. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan tentang terjadinya cerai.
