PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 42
BAB 14 — LEGALISASI
(1) Dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan
luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah.
(2) Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. Buku Nikah asli; b. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan c. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik INDONESIA luar negeri.
