PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 36
BAB 12 — TATA CARA PENULISAN
(1) Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk melalui aplikasi SIMKAH berbasis web. (2) Dalam hal KUA Kecamatan belum memiliki fasilitas perangkat komputer/aplikasi SIMKAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
