PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 37
BAB 12 — TATA CARA PENULISAN
(1) Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah. (2) Dalam hal ketersediaan Buku Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. mencoret dua garis pada tulisan yang salah; b. menulis perbaikannya dengan huruf kapital; c. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret; dan d. Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.
