Pasal 35
BAB 11 — SARANA
(1) Formulir nikah terdiri atas: a. pengantar nikah dari kepala desa/lurah; b. permohonan kehendak nikah; c. permohonan pencatatan isbat; d. persetujuan kedua calon pengantin; e. surat izin orang tua; f. penolakan kehendak nikah rujuk; g. surat keterangan kematian; h. pemeriksaan nikah; i. pengumuman nikah; j. rekomendasi nikah; k. Akta Nikah; l. Buku Nikah; m. Kartu Nikah; n. Duplikat Buku Nikah; o. surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri; p. Akta Rujuk; q. Kutipan Akta Rujuk; dan r. pemberitahuan rujuk.
(2) Formulir nikah yang meliputi Akta Nikah, Buku Nikah, Kartu Nikah, Duplikat Buku Nikah, dan pemeriksaan nikah, disediakan oleh Direktorat Jenderal. (3) Surat pengantar nikah dan surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. (4) Formulir nikah selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota. (5) Model formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
