Pasal 23
(1) Petugas yang menyertai Jemaah Haji terdiri dari: a. Tim Pemandu Haji INDONESIA (TPHI); b. Tim Pembimbing Ibadah Haji INDONESIA (TPIHI); dan c. Tim Kesehatan Haji INDONESIA (TKHI); (2) Petugas yang menyertai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; e. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; dan f. memiliki komitmen dan integritas. (2a) Petugas yang menyertai Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; e. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; f. memiliki komitmen dan integritas; dan g. sudah pernah menunaikan ibadah haji. (3) dihapus. (4) Petugas selain TPIHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan yang telah menunaikan ibadah haji dengan jumlah paling sedikit 60 (enam puluh) persen. 3. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 26a, Pasal 26b, dan Pasal 26c, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
