Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi
setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah. 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 4. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 5. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas haji yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi. 6. Tim Pemandu Haji INDONESIA adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan umum bagi Jemaah Haji sekaligus mengemban tanggung jawab sebagai ketua kelompok terbang. 7. Tim Pembimbing Ibadah Haji INDONESIA adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan bimbingan ibadah haji bagi Jemaah Haji. 8. Tim Kesehatan Haji INDONESIA adalah petugas yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji. 9. Tim Pemandu Haji Daerah adalah petugas daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas membantu memberikan bimbingan ibadah dan pelayanan umum.
- Tim Kesehatan Haji Daerah adalah petugas daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji.
- Formulir Pendaftaran Haji adalah formulir yang berisi data Jemaah Haji untuk mendaftar sebagai Jemaah Haji.
- Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat DAPIH adalah dokumen yang berisi identitas Jemaah Haji yang digunakan untuk pengendalian oleh instansi terkait, baik di INDONESIA maupun di Arab Saudi.
- Visa Haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada kantor perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di INDONESIA yang memuat persetujuan untuk melakukan perjalanan ibadah haji ke wilayah kerajaan Arab Saudi.
- Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disingkat SISKOHAT adalah sistem pengelolaan dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
- Kuota Haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji INDONESIA yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam.
- Nomor Porsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar.
- Daftar Tunggu adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
- Akomodasi adalah tempat menginap yang disediakan bagi Jemaah Haji selama di asrama haji embarkasi/debarkasi dan Arab Saudi.
- Konsumsi adalah makanan yang diberikan kepada Jemaah Haji selama di asrama haji
embarkasi/debarkasi dan di Arab Saudi. 20. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi. 21. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi. 22. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank penerima setoran pembayaran BPIH. 23. Taklimatul Hajj adalah PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi tentang penyelenggaraan ibadah haji. 24. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA. 25. Menteri adalah Menteri Agama. 26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 27. Kepala Kanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. 28. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 2. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
