Pasal 26
(1) Selain petugas haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), gubernur atau bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). (2) TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. (3) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; d. memiliki kompetensi dan keahlian sesuai bidang tugas; e. berintegritas dan bersedia menandatangani pakta integritas; f. Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/tokoh agama/ tokoh masyarakat/ pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan dan/atau pegawai tetap di rumah sakit/klinik swasta; g. memiliki kondite baik; dan h. tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pasal 26a (1) Selain persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), petugas haji daerah harus memenuhi persyaratan khusus sesuai bidang pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang. (2) Persyaratan khusus di bidang pelayanan bimbingan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. umur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b. sudah menunaikan ibadah haji; c. pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan yang memiliki komitmen terhadap penyelenggaraan
ibadah haji pemerintah; d. dapat membaca Al-Qur’an dengan baik; e. wajib memiliki kemampuan di bidang peribadatan dan ilmu manasik haji; f. memiliki kemampuan untuk membimbing ibadah haji dan umrah; dan g. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (3) Persyaratan khusus di bidang pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. laki-laki; b. umur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; c. pendidikan minimal S1 atau sederajat; d. memiliki kemampuan manajerial; e. diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; f. memahami ilmu manasik haji dan alur perjalanan ibadah haji; g. dapat membaca Al-Qur’an; dan h. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. (4) Persyaratan khusus di bidang pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. umur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar; b. memiliki sertifikat/ijazah bidang kesehatan; c. diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; d. memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan memiliki komitmen terhadap kesehatan Jemaah Haji; dan e. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Pasal 26b (1) Gubernur atau bupati/walikota merencanakan dan melakukan proses rekrutmen petugas TPHD dan TKHD sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam merencanakan dan melaksanakan proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur atau bupati/walikota wajib berkoordinasi dengan Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, dengan tahapan sebagai berikut: a. menyiapkan jadwal seleksi dan pembekalan petugas haji daerah; b. membentuk panitia seleksi tingkat provinsi/kabupaten/kota; c. menyiapkan materi seleksi; d. membuat pengumuman yang dapat diakses oleh publik tentang waktu pelaksanaan seleksi dan kebutuhan petugas haji daerah untuk masing- masing provinsi/kabupaten/Kota; e. melaksanakan seleksi administrasi dan kompetensi; f. mengumumkan hasil seleksi; dan g. pelaksanaan pembekalan petugas haji daerah. Pasal 26c (1) TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diangkat oleh gubernur atau bupati/walikota setelah melalui seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes kompetensi, tes psikologi, dan seleksi lain yang diperlukan. (2) Setiap calon petugas haji yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti pembekalan petugas. (3) Pembekalan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah dan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari di masing- masing embarkasi, terintegrasi dengan pembekalan petugas TPHI, TPIHI, dan TKHI.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
