PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 18
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
