PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 16
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (3) Ketua program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
