PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 21
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas. (2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional sesuai dengan bidangnya. (3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
