PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 13
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan rektor.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
