PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. bagian tata usaha. (2) Organisasi Fakultas Ushuluddin dan Adab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. program studi; c. laboratorium; dan d. subbagian tata usaha.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
