PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 11
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ekonomi dan Bisnis Islam; d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan e. Ushuluddin dan Adab.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
