PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama...
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
