PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 18
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan, nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan, dan nama kabupaten/kota. (2) Penggunaan nama Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berciri khas agama Hindu.
