PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 19
BAB 4 — TATA KELOLA WIDYALAYA
(1) Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelola oleh Menteri. (2) Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikelola oleh penyelenggara pendidikan. (3) Pengelolaan Widyalaya dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.
