PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 17
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan, nomor urut, dan diikuti dengan nama kabupaten/kota. (2) Dalam hal jumlah Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari 1 (satu) Widyalaya, nama sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota.
