PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 16
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
