PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 11
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
(1) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan, yang meliputi: a. analisis kebutuhan pendirian Widyalaya; dan b. rencana induk pengembangan Widyalaya. (2) Rencana induk pengembangan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat penjelasan mengenai: a. visi dan misi; b. Kurikulum dan sistem evaluasi; c. potensi calon peserta didik; d. Guru dan Tenaga Kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan pembiayaan; g. organisasi; h. manajemen satuan pendidikan; dan i. dukungan masyarakat.
