PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada Menteri dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
