PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan masyarakat; b. kebutuhan pembangunan daerah;
c. kebijakan pemerintah pusat; atau d. pemerataan akses pendidikan berkualitas.
