PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA
Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENAMAAN WIDYALAYA
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; dan b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.
