PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Dalam dokumen hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan lengkap, BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) BPJPH dapat melakukan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan.
