PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam hal LHLN telah memenuhi persyaratan, BPJPH menyampaikan persetujuan secara tertulis kepada LHLN untuk melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik.
