PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
BPJPH dapat melakukan prakarsa kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik dan saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik ke negara mitra sesuai dengan tata cara pengajuan permohonan kerja sama yang berlaku di negara setempat.
