PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen. (2) Tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tambahan dokumen tidak dipenuhi, permohonan kerja sama dinyatakan ditolak.
