PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) LHLN mengajukan penyampaian permohonan kerja sama kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris.
