Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) LHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibentuk oleh: a. pemerintah; atau b. lembaga keagamaan Islam di negara setempat. (2) LHLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. bukti legalitas pendirian lembaga yang dibuktikan dengan izin atau rekomendasi dari otoritas negara setempat; b. memiliki kantor sendiri dan mencantumkan alamat; c. memiliki struktur organisasi; d. memiliki dewan syariah/dewan fatwa atau ulama yang berwenang MENETAPKAN kehalalan Produk; e. memiliki auditor halal yang berkompeten paling sedikit 3 (tiga) orang sesuai dengan standar kompetensi auditor halal di INDONESIA; f. memiliki standar halal yang berkesesuaian dengan standar JPH; g. memiliki sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi regional atau internasional dan telah mengadakan kerja sama internasional dalam
penilaian kesesuaian; h. memiliki sertifikat akreditasi dari BPJPH bagi LHLN yang diakreditasi oleh Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal; dan i. memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi atau terstandar internasional ISO 17025.
