PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 5
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. (2) Kerja Sama Internasional JPH berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan LHLN yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
