PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: a. saling pengakuan; dan b. saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (2) Kerja sama dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. (3) Pengembangan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengembangan standar JPH.
