Pasal 3
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: a. pengembangan teknologi; b. sumber daya manusia; dan c. sarana dan prasarana JPH. (2) Kerja sama pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa: a. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam proses produk halal; b. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pemeriksaan halal; c. penelitian dan pengembangan teknologi yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan halal; dan/atau d. pertukaran informasi di bidang JPH. (3) Kerja sama pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa: a. pendidikan dan pelatihan JPH bagi pelaku usaha, auditor halal, penyelia halal, pengawas JPH, dan/atau pengurus lembaga pemeriksa halal; b. pertukaran pengetahuan ulama dalam MEMUTUSKAN status kehalalan Produk dalam rangka sertifikasi halal;
c. pelibatan akademisi dan ulama dalam pelatihan dan proses sertifikasi halal; dan d. bidang lain yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang JPH. (4) Kerja sama pengembangan sarana dan prasarana JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa: a. penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana JPH; b. bantuan penyediaan sarana dan prasarana JPH; c. perdagangan sarana dan prasarana JPH; d. penyediaan sarana dan prasarana pertukaran informasi terkait dengan JPH; dan e. pengembangan standar halal. (5) Kerja Sama Internasional JPH dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri di masing- masing negara.
