PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 26
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Kepala Badan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
