PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 27
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Kepala Badan menyampaikan laporan Kerja Sama Internasional JPH kepada Menteri yang akan berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Kerja Sama Internasional JPH berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan Menteri untuk memperpanjang atau mengakhiri Kerja Sama Internasional JPH.
