PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 25
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH dilakukan dengan menyusun rencana kegiatan. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. uraian kegiatan; b. peran para pihak; c. maksud dan tujuan; dan d. rencana pembiayaan.
