PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 24
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pelaksanaan Kerja Sama Internasional JPH dipantau dan dievaluasi oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan c. kementerian/lembaga terkait. (3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian prosedur kegiatan kerja sama dengan pelaksanaannya. (4) Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
