PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja Sama Internasional JPH mulai berlaku dan mengikat sesuai dengan kesepakatan dalam naskah Kerja Sama Internasional JPH. (2) Naskah Kerja Sama Internasional JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan peraturan perundang- undangan.
