PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Menteri atau pejabat yang berwenang bersama pimpinan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non- Pemerintah di Luar Negeri melakukan penandatanganan naskah Kerja Sama Internasional JPH.
