PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kepala Badan menyampaikan hasil pembahasan naskah kerja sama kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (2) Menteri melalui Kepala Badan menyampaikan rancangan naskah kerja sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui pejabat eselon I terkait.
