PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pembahasan rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Rapat Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama.
(4) Hasil rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam risalah rapat.
