PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Pembahasan rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Rapat antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengikutsertakan unsur dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan objek kerja sama. (3) Hasil rapat antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan dalam risalah rapat.
