PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pembahasan naskah Kerja Sama Internasional JPH dilakukan melalui: a. rapat antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan b. rapat dengan Lembaga Pemerintah di Luar Negeri atau Lembaga Non Pemerintah di Luar Negeri.
