PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN KERJA SAMA INTERNASIONAL JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Penyusunan rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH dilakukan oleh BPJPH. (2) Rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. judul; b. subjek kerja sama; c. maksud dan tujuan; d. ruang lingkup; dan e. pengaturan kerja sama. (3) Rancangan naskah Kerja Sama Internasional JPH yang telah disusun disampaikan oleh Kepala Badan kepada Menteri.
